INDONESIAPOLITIK – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan peringatan kepada para pemilik platform internet seperti Google, Meta, Telegram, TikTok, dan X mengenai potensi pelanggaran judi online.
Pemerintah akan mengenakan denda maksimal Rp 500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform tersebut, kata dia.
Baca: RI Dalam Bahaya, PBB Kasih Peringatan Tanda “Kiamat”!
“Saya ingin sampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola seperti X, Telegram, Meta, Google dan TikTok jika tidak kooperatif, maka saya kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat, (24/5/2024).
Menurut Budha, peringatan itu dikeluarkan dengan dasar hukum yang kuat. Di antaranya adalah Undang-Undang Transaksi Elektronik dan Informasi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 mengatur kategori dan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kominfo.
Selain itu, Budi menyatakan bahwa pemerintah juga memiliki wewenang untuk mencabut lisensi Internet Service Provider (ISP) terhadap platform yang mendukung perjudian online. Dia menyatakan bahwa tindakan ini dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Kominfo mencatat setidaknya 1.904.246 konten terkait judi online hingga Mei 2024. Selain itu, ada 20.241 kata kunci atau keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.
Menurut Budi, Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir 5.364 rekening judi online dan 555 e-wallet yang diajukan untuk ditutup ke Bank Indonesia.