INDONESIAPOLITIK – Harga gula konsumsi terpantau terus meningkat, Di sisi lain, pemerintah telah menaikkan harga acuan konsumen sebesar Rp1.500 dari 5 April hingga 31 Mei 2024.
Menurut Panel Harga Badan Pangan, harga gula naik Rp40 ke Rp18.260 per kilogram hari Jumat, 26 April 2024, dari Rp18.060 per kilogram sepekan sebelumnya, 19 April 2024.
Ini adalah rata-rata harian di tingkat pedagang eceran di seluruh negeri.
Harga tertinggi adalah 29.320 per kg di Papua Pegunungan, dan harga terendah adalah Rp16.460 per kg di Kepulauan Riau.
Harga gula saat ini jauh melampaui harga tahun sebelumnya. Pada bulan April tahun lalu, harga masih berkisar rata-rata Rp14.400 per kg. Harga terus naik sejak September 2023, mencapai titik tertingginya di Rp17.270 per kg pada bulan Desember.
Intervensi Pemerintah
Menurut I Gusti Ketut Astawa, Deputi bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), pemerintah telah melakukan berbagai intervensi untuk memastikan ketersediaan gula tidak langka di pasar.
Pertama, menetapkan harga acuan yang fleksibel untuk konsumen dari 5 April hingga 31 Mei 2024.
Kemudian, mengadakan kampanye makanan murah dan menyediakan gula untuk seluruh Indonesia.
Ketiga, BUMN pangan melakukan impor gula kristal mentah dengan cepat.
Baca:Â Setoran Pajak Anjlok! Sri Mulyani Beberkan Kondisi Terkini Industri RI
“Kami sudah lakukan intervensi untuk menjaga ketersediaan. Karena awal-awal ritel modern nggak berani jual gula konsumsi di atas harga acuan. Maka kami mengeluarkan fleksibilitas harga acuan gula,” katanya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, dikutip Jumat (26/4/2024).
“Dan kami akan evaluasi kembali sebagaimana data produksi dan kewajaran harga ke depan. Dan kami akan bagi antara Jawa dan luar pulau Jawa sehingga lebih logis. Karena kalau harga disamakan tentu akan mengganggu pendataan,” jelas Ketut.
Seperti yang diketahui, pada 4 April 2024, Bapanas mengeluarkan surat yang menetapkan harga acuan baru untuk gula konsumsi konsumen. Surat tersebut ditujukan kepada Aprindo (Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dan HIPPINDO (Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia).
Dalam surat tersebut, Bapanas mengumumkan kenaikan harga acuan menjadi Rp17.500 dan Rp18.500 per kilogram di tingkat ritel dan konsumen, peningkatan sebesar Rp1.500 per kilogram dari harga acuan sebelumnya.
Harga gula konsumsi ritel atau konsumen adalah Rp18.500/kg untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan).
Pemerintah menaikkan harga acuan gula kedua dalam kurang dari satu tahun. Pada 3 November 2023, mereka menaikkan HAP gula dari Rp1.500 per kilogram menjadi Rp16.000 dan Rp17.000 per kilogram.