Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilu 2024. Putusan ini dikeluarkan setelah sidang yang berlangsung pada Senin (22/4/2024) di MK.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa meskipun putusan telah dibacakan, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi. Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Saldi Isra mengungkapkan bahwa ia memiliki pandangan yang berbeda terhadap beberapa poin dalam putusan tersebut, terutama terkait penyaluran bantuan sosial dan netralitas pejabat negara. Saat ini, Saldi masih dalam proses membaca pendapatnya yang berbeda tersebut, sementara Enny dan Arief belum mengumumkan pendapat mereka.
Dalam gugatan mereka, Anies-Muhaimin meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilu 2024. Namun, MK menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Dengan demikian, hasil pemilihan yang menempatkan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, sebagai pemenang dengan perolehan 92.214.691 suara tetap berlaku.
Dissenting opinion, yang sebelumnya sudah tidak asing dalam dunia hukum, kini menjadi perhatian publik setelah munculnya putusan MK tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang juga diwarnai dengan perbedaan pendapat. Meskipun putusan MK telah dikeluarkan, perbedaan pandangan dari hakim konstitusi menunjukkan kompleksitas dalam proses pengambilan keputusan di lembaga peradilan tertinggi Indonesia ini.