Kongres Amerika Serikat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang yang akan melarang TikTok beroperasi di AS. Keputusan ini disahkan pada Sabtu (20/4/2024) dan akan diundangkan serta ditandatangani oleh Presiden Joe Biden jika disetujui oleh majelis tinggi AS.

Menurut RUU tersebut, TikTok memiliki dua pilihan. Pertama, TikTok harus membentuk perusahaan terpisah di AS atau menjual aplikasinya kepada entitas AS. Opsinya kedua adalah blokir total dari AS. Jika memilih opsi pertama, TikTok diberi waktu sekitar enam bulan atau sampai September 2024 untuk menjual aplikasinya. Jika tidak terjual hingga batas waktu tersebut, TikTok akan diblokir dari AS.

TikTok, dengan 170 juta pengguna aktif di AS, mengekspresikan kekecewaannya terhadap RUU tersebut, menyatakan bahwa ini membatasi kebebasan berbicara dan menghambat kontribusi ekonomi TikTok di AS. TikTok juga menyayangkan RUU tersebut digabungkan dengan RUU lain tentang bantuan luar negeri untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan.

Pemerintah AS khawatir bahwa TikTok dapat digunakan sebagai alat mata-mata oleh pemerintah China dan mengumpulkan data pribadi warga AS. Hal ini menjadi dasar untuk melarang TikTok di AS.

Kementerian Luar Negeri China telah mengajukan protes terhadap langkah ini, menuduh AS melakukan perundungan. CEO TikTok, Shou Zi Chew, juga menanggapi bahwa pemblokiran TikTok akan berdampak pada lapangan pekerjaan dan mengklaim bahwa data pengguna selalu dilindungi.

Langkah ini menyoroti ketegangan antara AS dan China serta perdebatan tentang privasi data dan keamanan nasional di era digital.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here