25.1 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024
HomeBeritaKPU Revisi Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024, Ini Jadwal Terbarunya

KPU Revisi Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024, Ini Jadwal Terbarunya

INDONESIAPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyesuaikan jadwal sesi keempat debat capres-cawapres  yang semula dilaksanakan pada 14 Januari 2024 menjadi 21 Januari 2024.

Ketua Departemen Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, Agustus Melaz memastikan debat akan berlangsung sebanyak lima kali dan digelar di Jakarta.

Terdapat juga jadwal debat presiden-wakil presiden KPU terbaru, yaitu:

– Debat I tanggal 12 Desember 2023

– Debat II tanggal 22 Desember 2023

– Debat III tanggal 7 Januari 2024

– Debat IV pada 21 Januari 2024

– Debat V pada 4 Februari 2024

“Demikian informasi dan sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang beredar,” ujar August.

BACA JUGA: Hari Kedua Kampanye, Prabowo Fokus Kerja di Kemhan, Gibran Kampanye di Solo

Debat akan disiarkan di saluran televisi nasional selama total  150 menit. Rinciannya 120 menit untuk  debat dan sisanya untuk iklan.

Debat presiden-wakil presiden dapat dibagi menjadi enam segmen.

Segmen pertama pembukuan, yaitu membacakan tata tertib serta memaparkan visi, misi, dan agenda. Segmen kedua adalah pendalaman visi, misi dan agenda.

Lalu untuk segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Segmen keempat dan kelima berisi pertanyaan, jawaban dan sanggahan. Yang paling akhir ditutup.

Topik yang dibahas mengacu pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

KPU mengatakan topik tersebut ditentukan setelah berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau kelompok kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

Topik khusus setiap debat kandidat disiapkan bersama  panelis sesuai  bidang keahliannya.

“Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.

Berdasarkan peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat calon presiden berlangsung sebanyak 3 kali dan calon wakil presiden sebanyak 2 kali. KPU selalu dapat mengubahnya melalui koordinasi dengan DPR.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments