27.7 C
Jakarta
Saturday, December 9, 2023
HomeBeritaAnies Baswedan: Pengganti Anwar Usman Harus Jaga Martabat MK

Anies Baswedan: Pengganti Anwar Usman Harus Jaga Martabat MK

INDONESIAPOLITIK.COM – Sebelumnya capres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman bisa lebih menjaga harkat dan martabat MK sebagai lembaga petinggi negara.

“Hasilnya bisa menghadirkan kepemimpinan yang makin bisa menjaga muruah mahkamah salah satu tertinggi di republik ini,” kata Anies saat berpidato di Rakernas LDII, di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (9/11).

Saat ini, proses pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi yang baru sedang berlangsung. Anies Baswedan pun berharap proses pemilu berjalan  lancar.

“Mudah-mudahan prosesnya berjalan baik dengan lancar,” ucap dia.

BACA JUGA: Yenny Wahid Tanggapi Dukungan Khofifah kepada Prabowo: Bersaing Secara Sehat

Pelanggaran Ketua MK, Anwar Usman

Pada Selasa (11/7) Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi secara serius dalam perkara 90 soal perkara terkait pemeriksaan syarat usia pemilu calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar juga diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia tidak berhak mengangkat atau diangkat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ia juga dilarang ikut serta dalam sengketa hasil pemilu dan pilkada yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Berkat putusan perkara itu, Gibran Rakabuming Raka yang belum mencapai batas usia minimal yang ditentukan undang-undang pemilu, bisa mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Pengadilan membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan syarat ia pernah menjadi kepala daerah  terpilih dalam suatu pemilu.

Selain menjatuhkan hukuman terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan seluruh hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan terjadinya kebocoran informasi terkait Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Mereka menerima peringatan lisan kolektif, sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat mendapat sanksi tambahan berupa teguran tertulis atas pandangannya di ruang publik.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments