INDONESIAPOLITIK.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie meyakini kasus terbaru soal batasan usia calon presiden dan wakil presiden baru akan diterapkan pada pemilu presiden 2029.
Jimly mengutarakan aturan main Pilpres 2024 menggunakan UU Pemilu yang telah diubah dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut dia, tidak ada perubahan lebih lanjut yang bisa dilakukan.
“Aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK, berlaku untuk pertandingan berikutnya, 2029. Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya,” kata Jimly dalam sidang putusan MKMK di Jakarta, Selasa (7/11).
BACA JUGA:Â Pintu Gerindra Terbuka Lebar untuk Bobby Nasution Bergabung
Jimly berpendapat, putusan MK memang bisa diubah dengan putusan MK yang lain. Hal ini dapat diawali dengan menyerahkan tes materi baru.
Ia mengapresiasi langkah sejumlah mahasiswa yang menentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Namun, dia mengatakan dampak keputusan tersebut mungkin tidak berlaku pada pemilihan presiden kali ini.
“Inisiatif mahasiswa kreatif dia dan itu boleh. Namun, tentu saja permainan sudah jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Brahma meminta hanya orang di bawah usia 40 tahun yang sudah menjabat gubernur yang bisa ikut pilpres.
Pada putusan sebelumnya, MK memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun ikut pilpres asal sudah menjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, atau wali kota.
MK akan menggelar sidang perdana gugatan yang teregister dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (8/11) hari ini pukul 13.30 WIB.
MKMK pun sepakat Anwar Usman tidak seharusnya memimpin persidangan tersebut. Anwar divonis bersalah karena pelanggaran berat dan diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.