29.9 C
Jakarta
Saturday, December 9, 2023
HomeBeritaKPU Buka Peluang Lokasi Debat Capres-Cawapres di Luar Jakarta

KPU Buka Peluang Lokasi Debat Capres-Cawapres di Luar Jakarta

INDONESIAPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyelenggarakan debat Pilpres 2024 di luar Jakarta. Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pembahasan masih berlangsung.

Ia tidak merinci wilayah mana yang akan menjadi pilihan untuk menggelar debat calon presiden dan wakil presiden ke depan. Hingga saat ini perdebatan selalu terjadi di Jakarta, ibu kota negara.

“Kami sedang mempertimbangkannya, tapi ini mutlak harus kita koordinasikan dengan masing-masing calon, apakah kita usulkan ke  kota di luar Jakarta atau tidak, keberatan atau tidak, tidak,” kata Afif, Jumat (3/11).

Ia tidak merinci wilayah mana yang akan menjadi pilihan untuk menggelar debat calon presiden dan wakil presiden nantinya. Hingga saat ini debattersebut selalu digelar di Jakarta.

BACA JUGA: Hari Ini, Struktur Tim Kampanye Prabowo-Gibran Akan Diumumkan

Afif hanya mengatakan debat akan berlangsung sebanyak lima kali selama masa kampanye. Hal ini tidak bisa ditawar lagi karena sudah diatur dalam Undang-Undang  no. 7 Juli 2017 tentang pemilu.

“Yang tidak bisa ditawar lagi adalah jumlah debat kita adalah tiga untuk Presiden dan dua untuk Wakil Presiden, sama persis dengan tahun 2019,” ujarnya.

KPU juga berencana menyelenggarakan debat dengan topik lingkungan hidup. Afif mengatakan KPU sudah menyetujui topik baru tersebut.

Nantinya, KPU juga akan membentuk tim khusus yang bertugas merumuskan topik debat capres-cawapres.

“Saya tadi sudah berkomunikasi dengan teman-teman di KPU karena belum kita ambil keputusan, tapi 99,99 persen isu lingkungan hidup akan menjadi salah satu isu yang diprioritaskan untuk menjadi pokok bahasan dalam salah satu tema debat,” kata dia.

Seputar debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Debat kandidat capres-cawapres merupakan bagian dari rangkaian Pilpres 2024 di masa kampanye.

Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila beralangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Apabila berhalangan hadir karena alasan agama, harus mendapat surat dari Kementerian Ibadah. Dan juga berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, maka harus mempunyai surat keterangan dari dokter rumah sakit.

Materi debat memuat visi nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan visi dan misi masing-masing calon presiden dan wakil presiden juga harus disertakan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments