INDONESIAPOLITIK.COM – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku sempat melakukan kontak dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) melontarkan salah satu tuntutan terkait batasan usia calon presiden, Presiden dan Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi pada intinya mengubah batasan usia yang semula 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
“Ada komunikasi,” kata Muzani di Kertanegara IV, Jakarta, Senin (16/10) malam.
Namun Muzani menegaskan, dirinya belum mengetahui detail komunikasi yang terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka karena bukan dia yang berhubungan langsung.
BACA JUGA: Belum Deklarasi Cawapres, Prabowo Subianto: Tradisi Indonesia “Last Minute”
Muzani tidak menyebutkan siapa yang menghubungi Gibran.
Ia mengatakan, Koalisi Indonesia Maju pendukung Prabowo Subianto akan segera mengadakan pertemuan untuk membahas perkembangan politik terkini, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Semua ketua umum partai nanti akan diberi forum, menyampaikan untuk menyampaikan pandangan termasuk informasi yang juga mereka dapatkan dari semua sisi,” ujarnya.
Presiden Jokowi angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia mengaku belum bisa berkomentar mengenai keputusan yang dinilai memudahkan Gibran untuk maju menjadi calon wakil presiden.
“Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.