31.2 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024
HomeBeritaPanji Gumilang Ditahan: Tidak Kooperatif, Ancaman 5 Tahun Lebih

Panji Gumilang Ditahan: Tidak Kooperatif, Ancaman 5 Tahun Lebih

INDONESIAPOLITIK.COM – Saat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri menjelaskan alasan penahanannya.

Pertama, kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Ancaman hukuman pidana yang dikenakan terhadap Panji selama lebih dari lima tahun pertama.

Menurut Djuhandhani, alasan kedua adalah bahwa Panji dianggap tidak kooperatif selama pemeriksaan, menurut penilaian penyidik.

Baca: Mahfud MD: Penahanan Panji Gumilang Paling Lambat Jam 8 Malam

Tidak ada yang menunjukkan penyebab sakit demam, tetapi informasi dalam surat dokter kami mempertanyakan validitasnya. Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkannya pada Rabu (2/8), dia mengatakan, “Hanya mengirim surat via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan.”

Ia juga mengatakan bahwa Panji sering muncul di depan umum dan mengatakan kepada penyidik bahwa dia sakit. Namun, pihak kuasa hukum Panji memberi tahu media bahwa Panji mengalami patah tulang di tangannya.

Menurutnya, “Alasan sakit tapi muncul di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah.”

Terakhir, Djuhandhani mengatakan bahwa Panji hendak ditahan dengan sengaja karena dikhawatirkan akan menghilangkan bukti dan melakukan hal yang sama lagi.

Penahanan Panji Gumilang

Pada hari Rabu, 2/8, tersangka Panji Gumilang resmi ditahan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Polri, pimpinan Ponpes Al-Zaytun akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.

Dalam pernyataannya, dia menyatakan, “Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.”

Dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik Bareskrim Polri. Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi, termasuk 17 saksi ahli, dalam kasus ini. Selain itu, berbagai bukti pendukung telah dikumpulkan, termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI.

Pasal 156 A tentang Penistaan Agama, serta Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, menancam Panji dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sebaliknya, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments