33 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024
HomeBeritaMahfud MD: Penahanan Panji Gumilang Paling Lambat Jam 8 Malam

Mahfud MD: Penahanan Panji Gumilang Paling Lambat Jam 8 Malam

INDONESIAPOLITIK.COM – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa polisi akan menentukan status penahanan Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistaan agama, pada malam hari Rabu (2/8).

Ia menyatakan bahwa polisi memiliki waktu satu hari dua puluh empat jam untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8), Mahfud menyatakan, “Sampai jam ini belum (ditahan). Ketika diperiksa sebagai saksi setelah dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam, sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1×24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak.”

Baca: Mahfud Ungkap 295 Sertifikat Tanah Panji Gumilang

Eks hakim konstitusi itu menambahkan, “Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini apakah ditahan atau tidak.”

Pertimbangan Penahanan

Mahfud memberikan penjelasan tentang berbagai faktor yang dipertimbangkan oleh penyidik saat menentukan status penahanan seseorang yang terlibat dalam kasus pidana.

Menurutnya, syarat utamanya adalah jika hukuman tindak pidana itu memiliki ancaman 5 tahun atau lebih. Selain itu, terkait dengan penilaian penyidik yang khawatir tentang kemampuan tersangka untuk bekerja sama hingga merusak barang bukti.

Akankah mereka ditahan? Menurutnya, itu akan ditunggu saja. Yang penting, pemerintah akan bekerja cepat. Saudara bisa membaca syarat-syaratnya sendiri.

Gelar perkara yang dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik Bareskrim Polri. Sebelumnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi, termasuk 17 saksi ahli, dalam kasus ini. Selain itu, berbagai bukti pendukung telah dikumpulkan, termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI.

Pasal 156 A tentang penistaan agama, serta Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, menjerat Panji atas perbuatannya.

Sebaliknya, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments