31.4 C
Jakarta
Monday, October 7, 2024
HomeBeritaMahfud MD Soal Kabasarnas Tersangka Korupsi

Mahfud MD Soal Kabasarnas Tersangka Korupsi

INDONESIAPOLITIK.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kabasarnas, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran 2023.

Mahfud menegaskan bahwa orang-orang yang mengacaukan proses lelang untuk mendukung korupsi harus ditangkap tidak terkecuali dengan kasus Kabasarnas, Henri Alfiandi.

Di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7) Mahfud menyatakan, “Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap. Tanggapannya itu bagus.”

Baca: Jokowi Soal Kabasarnas Tersangka Korupsi

Ia juga menyatakan bahwa aturan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini sudah baik, tetapi pengawasannya perlu ditingkatkan.

Dia mengatakan, “Ndak [dievaluasi], aturannya sudah bagus evaluasinya, tinggal pengawasannya.”

Mahfud berpendapat bahwa KPK harus memeriksa kasus di sektor pengadaan barang dan jasa ini dengan cermat. Menurutnya, segala sesuatu yang mengganggu keuangan negara dianggap korupsi.

Selain itu, dia menyerahkan tugas kepada KPK untuk menentukan apakah ada unsur gratifikasi dalam kasus Kabasarnas tersebut.

Dia menyatakan bahwa jika penyuapan gratifikasi tidak melebihi Rp1 miliar, itu sudah dianggap korupsi. Jika ini kita lihat apakah gratifikasi ada, apakah ada mark-up atau mark-down, KPK akan membuka.

Marsdya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terhadap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023.

Selain Henri, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap. Karena keduanya masih berstatus militer aktif, kasus hukum mereka diserahkan ke Puspom TNI.

Tiga perusahaan swasta yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini saat ini berada di bawah pengawasan KPK.

Awal Kasus

Kasus ini bermula ketika Basarnas membuka tender untuk pekerjaan pada tahun 2023. Dalam tender tersebut, terdapat beberapa kontrak yang ditandatangani: peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; peralatan menyelam publik dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023–2024).

Pihak swasta Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil pergi ke Henri Alfiandi dan Afri Budi secara pribadi untuk memenangkan tiga proyek tersebut.

Dalam jumpa pers di Kantornya di Jakarta, Rabu (26/7) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, “Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.”

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments