INDONESIAPOLITIK.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selama dua belas jam terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Pada hari Senin (24/7).
Menurut Kutandi, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Airlangga Hartarto diperiksa dalam perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menyatakan bahwa selama 12 jam pemeriksaan, Airlangga menjawab setidaknya 46 pertanyaan penyidik.
Dalam jumpa pers pada Senin malam, Kuntadi menyatakan, “Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021.”
Baca:Â Luhut Tegaskan Tidak Terlalu Urus Pergantian Ketua Umum Golkar
Menurut Kutandi, masih terlalu dini untuk menyatakan bahwa Airlangga terlibat dalam dugaan korupsi.
Kuntadi menyatakan, “Tentunya segala hal yang menurut hemat kami mengandung dugaan pidana, pasti kami dalami. Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami.”
“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini, karena ini masih penyelidikan awal,” lanjutnya.
Airlanggadi menyatakan di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan, bahwa dia telah menjawab 46 pertanyaan, dan dia telah menjawab sebaik-baiknya.
Pada hari Selasa (18/7) pekan lalu, Airlangga pertama kali akan diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan, namun, tidak hadir karena memiliki agenda lain.
Tiga perusahaan—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada tahun 2021-2022.
“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6).
Putusan Mahkamah Agung (MA) telah memberikan kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng, sehingga ketiga korporasi tersebut di atas diproses secara hukum.