INDONESIAPOLITIK.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nonaktif Johnny G Plate menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keberatan atau memorandum eksepsional yang diajukan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta.
Johnny G Plate mengatakan penggelaran menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 menjadi panduan Jokowi.
“Faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” kata pengacara Plate, Dion Pongkor, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
Baca:Â Johnny Plate Lanjut Sidang Kasus BTS Hari Ini
Dion mengatakan kliennya tidak berniat melakukan korupsi, seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa agung. Dia menjelaskan, penambahan tower BTS menjadi 7.904 bukan inisiatif atau keinginan Plate saja.
“Dan seluruh persyaratan untuk kegiatan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKAKL Kominfo) dan telah di-review oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI,” ujarnya,
Dalam nota keberatannya, Plate melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim membebaskannya dari tahanan terkait kasus dugaan korupsi penyerahan menara BTS 4G BAKTI dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. .
Mantan Sekjen NasDem itu juga menuntut agar jabatan, keterampilan, dan martabatnya dikembalikan seperti semula. Ia membantah tudingan jaksa dan menyebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun.
Sebelumnya, Plate dituding merugikan perekonomian negara Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyerahan menara BTS BAKTI dan penunjang infrastruktur 1, 2, 3, 4, dan 5.
Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Negara Nomor Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan:
PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023, tanggal 6 April 2023, oleh Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam hal ini, Plate sebagai pengguna anggaran (PA) akan dikayakan sebesar Rp 17.848.308.000.