33 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024
HomeBeritaPimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Hari Ini

INDONESIAPOLITIK.COM – Pengurus Wisma Muslim Panji Gumilang di Al Zaytun diperiksa penyidik ​​Bareskrim Polri hari ini, Senin (7/3), terkait kasus dugaan penistaan ​​agama.

Rencananya Panji akan disidangkan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang ditunjuk dalam kasus tersebut.

“Terkait kasus Al Zaytun kemungkinan Senin akan dilakukan penyelidikan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (30/6).

Baca: Jokowi Bantah Rumor Istana Dukung Al Zaytun

Agus juga mengatakan, penyidik ​​akan memulai kasus tersebut keesokan harinya.

Judul kasus ini digunakan untuk menentukan apakah kasus penistaan ​​agama yang dilakukan Panji mengandung unsur pidana.

“Berdasarkan hasil headline kasus tersebut, apakah kasus tersebut masuk ke pengadilan atau tidak, mudah-mudahan Selasa sudah selesai,” katanya.

Kasat Reskrim Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan secara terpisah pihaknya sedang mendalami beberapa pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami periksa wartawan, beberapa ahli, lalu MUI, Kementerian Agama,” ujarnya.

Pesantren Al Zaytun akan diperiksa karena dicurigai mengajarkan ajaran sesat. Pesantren ini ramai dibicarakan sejak video salat Id campuran pria dan wanita viral April lalu.

Selain itu, direktur pondok pesantren Panji Gumilang menyanyikan lagu “Havenu Shalom alachem”. Dalam beberapa pemberitaan, Panji juga mengisyaratkan akan memberikan kesempatan kepada mahasiswi untuk menjadi imam salat Jumat.

Panjit kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ihsan Tanjung, Ketua Forum Pembela Pancasila terkait dugaan penistaan ​​agama oleh Bareskrim Polri.

Laporan terhadap Panji telah didaftarkan sebagai LP/B/163/VI/2023/SPKT/BAREKRIM POLRI pada tanggal 23 Juni 2023.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments