33 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024
HomeBeritaKPU: Masyarakat Belum 17 Tahun Bisa Memilih Asal Sudah Kawin

KPU: Masyarakat Belum 17 Tahun Bisa Memilih Asal Sudah Kawin

INDONESIAPOLITIK.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan syarat bagi pemilih yang belum berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara pemilu 2024.

Ia juga merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan pemilih berusia 17 tahun ke bawah pada hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Namun menurutnya, ada persyaratan tambahan bagi pemilih di bawah 17 tahun untuk mengikuti pemilu. Dia menyatakan syarat menikah atau berumah tangga.

Baca: PDIP Soal Proses Penentuan Cawapres Ganjar

“Yang di bawah 17 tahun, yang pertama begini, dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu diantaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin,” ujar Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7).

Ia menambahkan, bagi pemilih berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP, harus menggunakan Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi.

“Adapun buktinya karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yang digunakan adalah KK,” sambungnya.

“Yang bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin, belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin baru 16 tahun. Tapi kan tidak bisa di DPT tapi ada di data pemilih khusus (DPK) untuk pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi sudah kawin,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU menyiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan jumlah pemilih 204.807.222. Lima provinsi teratas adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Banten.

Pemilu 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Pada hari itu, lima tiket diserahkan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lima surat suara tersebut meliputi surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD.

KPU memilih partai politik peserta pemilu, sedangkan presiden-wakil presiden baru akan dipilih pada 25 November 2023.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments