INDONESIAPOLITIK.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang melibatkan Menteri Kominfo nonaktif Johnny Plate.
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah membenarkan penyidik ​​Kejaksaan Agung akan memeriksa Dito besok, Senin (7/3).
“Betul, mau diperiksa,” kata Febrie, Minggu (7/2).
Baca: Johnny G Plate Didakwa Rugikan Rp8 Triliun dalam Kasus BTS
Dito sendiri mengumumkan akan bekerja sama dengan Jaksa Agung. Ia siap menerima undangan Menteri Kehakiman.
“Informasinya sudah sampai ke saya dan waktu pastinya sudah disepakati. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan ke sana secepatnya,” kata Dito.
Dalam kasus ini Menpora, Dito Ariotedjo datang dalam dugaan terlibat dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Johnny Plate didakwa dugaan korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan Infrastruktur Pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Kini Johnny diadili sebagai terdakwa dalam kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Johnny dituding merugikan perekonomian negara Rp 8 triliun.
Besarnya kerugian pemerintah berdasarkan nomor laporan audit yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan pemerintah:
PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023, tanggal 6 April 2023, oleh Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, Johnny disebut-sebut menjadi pengguna anggaran (PA) hingga Rp 17.848.308.000.
Johnny didakwa melanggar Pasal 2(1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 55(1) KUHP atas perbuatannya.
Pihak yang TerlibatÂ
Selain Johnny, ada pihak lain yang menjalani proses dalam kasus ini.
Mereka adalah Dirjen BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Human Development Specialist dari Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.
Kemudian Mukti Ali, Account Director Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan Galumbang Menak Simanjuntak, CEO PT Mora Telematics Indonesia.
Kejaksaan telah mengajukan tuntutan terhadap setidaknya delapan orang terkait dugaan korupsi tersebut. Selain nama-nama di atas, Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Muhammad Yusrizki, Ketua Komite Energi Terbarukan KADIN.
Ia juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) khusus untuk Wind.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan pemerintah akibat kasus BAKTI-Kominfo meningkat menjadi lebih dari Rp 8 triliun.