31.4 C
Jakarta
Monday, October 7, 2024
HomeBeritaBlusukan ke Jakarta Utara, Ganjar Serap Aspirasi Warga

Blusukan ke Jakarta Utara, Ganjar Serap Aspirasi Warga

INDONESIAPOLITIK.COM – Calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menerima aspirasi warga Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, Minggu (25/6).

“Saya kira masalah akses,” kata Ganjar.

Ia menjelaskan, persoalan akses terkait dengan peningkatan kebutuhan air bersih. Akses anak-anak terhadap pendidikan dan akses warga terhadap perawatan kesehatan.

“Ada dua warga yang rutin harus berobat ke rumah sakit,” ungkapnya.

Baca: Ganjar Soal Hasil Survei Pilpres: Saya Gak Terlalu Dikenal di Desa

Dalam kunjungan tersebut, Ganjar didampingi oleh Ahmad Basarah, Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDIP, dan Wakilnya, Adian Napitupulu. Mereka menyusuri gang sempit di perumahan RW 13, Jalan Budi Mulia Utara, Pademangan Barati.

Ribuan warga antusias menyambut Ganjari. Kedatangan Ganjar disambut palang pintu khas Suku Betawi.

Kemeriahan juga terlihat, warga mulai dari anak-anak hingga ibu-ibu berbondong-bondong berfoto dan bersalaman dengan Ganjar.

Sehari sebelumnya, Sabtu (24/6), Ganjar sempat blusukan mendengan aspirasi warga di Pasar Anyar Bahari, Jakarta Utara. Ia berkeliling Pasar Anyar Bahar dan sesekali menyapa para pedagang.

Segera, salah satu pedagang toko kelontong memakaikan sebuah kemeja untuk Ganjar. Kaos bercorak kotak-kotak dengan warna merah, putih, dan hitam seperti saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta 2021.

Ganjar pun menerima keluhan saat sarapan setelah blusukan dan berbincang dengan pemilik toko.

Saat itu, seorang pengusaha mendekati Ganjar dan mengeluhkan sepinya pasar karena kehilangan kontak dengan penjualan online. Ia juga mengeluhkan retribusi pemasaran bulanan yang dinilai cukup tinggi bagi para pedagang.

Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga dua calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Tidak tertutup kemungkinan pasangan calon akan didukung oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu 2019 dengan perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments