33 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024
HomeBeritaAnies Kritik Kebijakan Ekspor Pasir Laut Pemerintahan Jokowi

Anies Kritik Kebijakan Ekspor Pasir Laut Pemerintahan Jokowi

INDONESIAPOLITIK.COM – Calon Presiden (Bacapres) 2024 Anies Baswedan mengecam kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ekspor pasir laut.

Menurut Anies, kewenangan pengerukan dan ekspor pasir laut yang diberikan pemerintah dalam Peraturan (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut bertentangan dengan langkah penanggulangan krisis iklim.

Baca: Anies Kritik Kebijakan Jokowi Beri Insentif untuk Mobil Listrik: Emisi Lebih Tinggi daripada Bus Bensin 

Apalagi pulau-pulau perbatasan Indonesia saat ini rawan amblesan dan kawasan pesisir rawan erosi.

“Namun jika ternyata nanti kita mengizinkan ekspor pasir laut, maka muncul pertanyaan, bagaimana kita mengkoordinasikan kebijakan untuk menyikapi krisis iklim? Kita memang perlu kebijakan yang koheren,” kritiknya kepada Indonesia dalam video ucapan selamat.

Net-Zero Summit (INZS) 2023 di Teater Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6). Ia mempertanyakan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Anies mengatakan, kebijakan pemerintah harus menguntungkan seluruh warga negara Indonesia, termasuk masyarakat kecil dan pesisir.

“Kami membutuhkan solusi parsial dan tidak boleh menjadikan ini semacam titik masuk untuk kepentingan komersial dan parsial. Sebaliknya, kita perlu mencari solusi yang diketahui seluruh masyarakat,” kata Anies.

Menurutnya, kebijakan pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Ia berbicara tentang tiga isu utama yang harus diperhatikan pemerintah saat menetapkan kebijakan untuk mengatasi krisis iklim.

Tiga Isu Utama Anies

Pertama, kebijakan harus berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Kedua, pemerintah harus memperhatikan keadilan sosial dan pemerataan. Ketiga, kelestarian lingkungan.

“Kita harus berdiri bersama mereka yang paling terkena dampak krisis dan menumbuhkan rasa keadilan, yang sering kita sebut keadilan iklim,” pungkasnya.

Peraturan baru yang mengizinkan pengerukan untuk mengekspor pasir laut telah menjelaskan masa lalu kelam Indonesia. Gelombang protes telah dilayangkan terhadap Presiden Jokowi dan dari aktivis lingkungan hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KPK) periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Pemberkatan Jokowi atas keppres itu membantu mematahkan larangan 20 tahun itu. Pasalnya, ekspor pasir laut sudah dilarang sejak pemerintahan presiden kelima, Megawati Soekarnoputri.

Saat itu Megawati melarang ekspor pasir laut yang diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno dengan Kepmenperi nomor 117 tahun 2003 tentang penghentian sementara ekspor laut.

Ekspor pasir laut dihentikan sementara untuk mencegah kerusakan lingkungan yang serius, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil. Saat itu, penghentian ekspor dikatakan akan dipertimbangkan kembali setelah program pengurangan kerusakan pesisir dan pulau-pulau kecil telah disusun.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments