INDONESIAPOLITIK.COM – Sebanyak enam fraksi DPR sepakat memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) yang semula enam tahun tiga periode, menjadi sembilan tahun dua periode.
Di antara 6 fraksi tersebut yaitu Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga kubu lainnya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN, belum menyatakan keputusannya.
Ketiga fraksi itu tak hadir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Kamis (22/6) untuk meninjau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di DPR.
Baca:Â Untuk Berantas Kemiskinan, PDIP Usulkan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun
Anggota Baleg Ibnu Multazam, anggota kelompok PKB, mengusulkan jika diputuskan, pergantian masa jabatan kades ini berlaku surut, artinya segera berlaku.
“Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut,” kata Ibnu.
Senada dengan itu, Fraksi PKS dari Baleg Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades segera diberlakukan. Dengan demikian, kepala desa yang sekarang dapat segera memperpanjang masa jabatannya.
“Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita,” ujarnya.
Pasal 39 UU Desa
Sementara itu, anggota Baleg dari kelompok PDIP, Andreas Eddy Susetyo, mendukung perpanjangan masa jabatan kades berdasarkan Pasal 39 UU Desa. Menurutnya, pembahasan itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan majelis buruh federal kepada partainya beberapa waktu lalu.
“Itu sudah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode,” kata Andreas.
Meskipun sebagian besar grup DVR telah menyetujui, ketentuan perjanjian tersebut belum secara resmi berlaku. Jabatan resmi akan disampaikan dalam rapat umum dan rapat umum berikutnya.
Sebelumnya, politisi PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Joko Widodo setuju memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.
“Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU desa atau dituangkan dalam PP,” ujar Budiman dikutip dari CNN Indonesia.