33 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024
HomeBeritaJokowi Siapkan Jabatan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan

Jokowi Siapkan Jabatan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan

INDONESIAPOLITIK.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur penambahan jabatan baru pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni Wakil Menteri Kelautan.

“Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres dimaksud dikutip Minggu (18/6).

Baca: Menteri Kesehatan Sebut Jokowi Sudah Tentukan Status Pandemi Covid-19

Peraturan ini mulai berlaku pada saat mulai diundangkan, yaitu 16 Juni 2023.

Wakil menteri akan secara langsung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Dengan kata lain, tugas wakil menteri adalah mendukung menteri dalam menjalankan tugas kementerian.

Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:

a. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu- kesatuan unsur pimpinan kementerian,” sebagaimana bunyi Pasal 3 Perpres 38/2023.

Susunan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Menteri dan Wakil Menteri adalah sebagai berikut:

a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
e. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
f. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
g. Inspektorat Jenderal
h. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
i. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya
k. Stal Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga
l. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments