INDONESIAPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor Harley-Davidson yang sering digunakan Mario Dandy Satriyo sebelum dijerat kasus penganiayaan.
Penyitaan Harley Davidson milik Mario Dandy terjadi saat KPK menggeledah rumah adik mantan Direktur Pajak Rafael Alu Trisambodo di Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (6/6).
Ali Fikri, Kepala Intelijen KPK, mengatakan tim penyidik ​​menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan kasus suap dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rafael.
Baca: Jaksa Ungkap Kalimat yang Diucapkan Mario Dandy Saat Aniaya David: Gak Takut Anak Orang Mati
“KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah saudara tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] di kompleks P&K Cirendeu, Tangerang Selatan,” Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6).
Penyitaan Harley Davidson dan Aset Mario Dandy
“Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD [Harley Davidson],” kata dia. “Dugaan moge yang sering dipakai anak tersangka (Mario Dandy Satriyo),” ucap Ali.
Jubir yang berlatar belakang jaksa itu mengatakan, pihaknya terus menelusuri aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi untuk mengembalikan aset tersebut.
Sebelumnya, KPK juga menyita dua model Toyota Camry dan satu Land Cruiser dalam penggeledahan di Kota Solo, Jawa Tengah. Juga turut menyita sepeda motor Triumph 1.200cc besar dalam penggeledahan di Yogyakarta.
Selain itu, tim penyidik ​​KPK juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M, dan rumah kontrakan Rafael di Meruya, Jakarta Barat.
Korupsi Rafael
Rafael Alun Trisambodo dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima tip pajak sebesar $90.000 atau sekitar 1,35 miliar rupiah.
Rafael yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011. Diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak karena mengkondisikan berbagai hasil pemeriksaan.
Ia pun diduga menerima gratifikasi dari PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Menurut KPK, beberapa Wajib Pajak diduga memanfaatkan PT AME untuk menyelesaikan masalah perpajakan. Terutama terkait kewajiban melaporkan dokumen perpajakan kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga menangkap Rafael dengan pasal TPPU.