31.4 C
Jakarta
Monday, October 7, 2024
HomeBeritaTilang Manual Kembali Berlaku, Polri Sebut Pelanggaran Lalin Meningkat

Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Sebut Pelanggaran Lalin Meningkat

INDONESIAPOLITIK.COM – Mabes Polri menjelaskan bahwa kebijakan tilang manual untuk pengguna jalan telah diberlakukan kembali. Karena pelanggaran lalu lintas meningkat di daerah yang tidak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.

“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas”. Kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Senin (15/5).

Sandi mengatakan perlunya penguatan dalam teknis tilang ETLE, terutama di jalan-jalan yang belum ada kamera tiket elektronik.

Jenderal bintang dua itu memastikan, tilang manual ini hanya berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan razia.

Baca: Polri Bentuk Kelompok Khusus Mencegah Korupsi di Bidang Bea Cukai

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penghentian tilang manual. Dalam perintahnya, Listyo meminta anggota satuan lalu lintas untuk sekadar memberikan teguran.

Instruksi ini dikirim dengan nomor telegram:
ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.

Kepala polisi negara bagian baru saja merilis nomor telegram:
ST/380/IV/HUK.6.2/2023 untuk menerapkan tiket manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, salah satu alasan pemberlakuan kembali denda manual di wilayah Jakarta adalah karena mendapat instruksi dari Mabes Polri. 

“(Alasannya) sudah ada petunjuk dari Mabes,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/5).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments